INFO:
DJP Kemenkeu memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku 1 Januari 2025, sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, DJP: Penyesuaian Ikut Pemerintah Baru